Bagian waris saudara laki laki dan perempuan seibu
Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat :
tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst
tidak ada orang tua laki-laki yaitu bapak, kakek, dst
sendirian.
Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/3 dengan syarat:
dua atau lebih
tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst
tidak ada orang tua yang mewarisi dari pihak laki yaitu bapak, kakek, dst. (QS An-Nisa' 4:12).
Bagian waris saudara laki laki dan perempuan seibu (kitab mawaris)
Rating: 4.5
Diposkan Oleh:
Unknown