Ahli waris dan bagiannya
Dalam ilmu faraidh (faroidh) ada 2 istilah yang paling dikenal yaitu al-furudh al-muqaddarah (bagian yang ditentukan) dan asabah atau bagian yang tidak ditentukan.
- Al-Fardhu al-Muqaddarah (Bagian yang ditentukan).
- ). 1/2 (setengah)
- ). 1/4 (seperempat)
- ). 1/8 (seperdelapan)
- ). 2/3 (dua pertiga)
- ). 1/3 (sepertiga)
- ). 1/6 (seperenam)
- Ashabah (At-Tanshib)
Yaitu jumlah atau porsi bagian warisan yang ditentukan oleh syariah yaitu :
Yaitu orang yang mendapatkan harta warisan yang belum ditetapkan atau ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu.