Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus?
Nikmat yang dimaksudkan di sini adalah seperti nikmat nafas, nikmat hidup, dan bisa merasakan nikmatnya shalat. Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang melakukan sujud syukur karena sebab ini. Seringkali kita lihat, mereka sujud setelah selesai dzikir ketika shalat lima waktu. Padahal nikmat-nikmat tadi sifatnya berulang.
Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat,
لا يشرع السّجود لاستمرار النّعم لأنّها لا تنقطع
Karena tentu saja orang yang sehat akan mendapatkan nikmat bernafas, maka tidak perlu ada sujud syukur sehabis shalat. Nikmat tersebut didapati setiap saat selama nyawa masih dikandung badan. Lebih pantasnya sujud syukur dilakukan setiap kali bernafas. Namun tidak mungkin ada yang melakukannya.
Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat,
لا يشرع السّجود لاستمرار النّعم لأنّها لا تنقطع
“Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.”
Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur?
Ar Romli rahimahullah mengatakan,
وتفوت سجدة الشّكر بطول الفصل بينها وبين سببها
Berarti sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana (musibah), jangan sampai ada selang waktu yang lama.
وتفوت سجدة الشّكر بطول الفصل بينها وبين سببها
“Sujud syukur itu jadi luput jika sudah berlalu waktu yang lama dengan waktu adanya sebab sujud.”
Berarti sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana (musibah), jangan sampai ada selang waktu yang lama.
Apakah Ada Sujud Syukur dalam Shalat?
Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, tidak dibolehkan melakukan sujud syukur dalam shalat. Karena sebab sujud syukur ditemukan di luar shalat. Jika seseorang melakukan sujud syukur dalam shalat, batallah shalatnya. Kecuali jika ia tidak tahu atau lupa, maka shalatnya tidak batal seperti ketika ia lupa dengan menambah sujud dalam shalat.