Bagian waris saudara laki laki sebapak
Saudara laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila :
- tidak ada saudara laki-laki kandung
- tidak ada anak laki-laki
- tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
- tidak ada bapak
- tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat).
Bagian waris saudara perempuan sebapak
- Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat :
- sendirian alias tidak bersamaan dengan ukhti li abi yang lain
- tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya
- tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi
- tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu)
- tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.
- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan syarat :
- bersamaan dengan ukhti li abi yang lain
- tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya
- tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi
- tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu)
- tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.
- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat :
- bersamaan dengan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqah) satu yang mendapat bagian pasti
- tidak ada ahli waris asabah atau saudara lakinya
- tidak ada keturunan yang mewarisi (anak, cucu)
- tidak ada orang tua (aslul waris) yang mewarisi dari pihak laki seperti ayah, kakek, dst
- tidak ada saudara kandung satu atau lebih.
- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian asabah dengan syarat :
- apabila bersama dengan ahli waris asabah yaitu saudara lakinya, maka yang laki mendapat dua kali lipat
- bersamaan dengan keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan.