-->

Hukum Memberikan Bantuan Uang & Dianggap Sebagai Ibadah Kurban?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.

Sebentar lagi kita akan merayakan Idul Adha dimana kita disyariatkan untuk berkurban, tetapi melihat keadaan dan kondisi sebagian dari saudara-saudara kita seiman baik di negara kita sendiri maupun di negara lain yang mengalami penderitaan akibat bencana ataupun penindasan penguasa yang zalim yang tentunya lebih membutuhkan uluran tangan kita.

Dan jika kita lihat, mereka lebih membutuhkan bantuan dalam bentuk uang daripada dalam bentuk daging.

Maka apakah boleh bagi kita untuk memberikan bantuan dalam bentuk uang dan dianggap sebagai ibadah kurban?


Mohon penjelasannya.

Dari: Hamba Allah
Jawab

Jawaban:
Wa’alaikumsalam wr. wb.

Secara umum, hukum ibadah kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah (sunnat yang dikuatkan) bagi orang yang hidup berkecukupan.

Hal itu adalah pendapat mazhab Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

Sedangkan, Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban itu hukumnya wajib bagi mereka yang berkecukupan kecuali bagi orang sedang berhaji yang pada waktu itu berada di Mina, di mana berkurban tidak diwajibkan bagi mereka.

Ibadah kurban

adalah salah satu dari syiar Islam yang harus ditegakkan umat Islam untuk mengingat Allah Subhanallahu ta’ala sebagai tanda rasa syukur terhadap nikmat yang telah dicurahkan.

Allah Subhanallahu ta’ala berfirman:

 لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُ‌وا اسْمَ اللَّـهِ عَلَىٰ مَا رَ‌زَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ‌ الْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).
(QS. Al-Hajj [22]: 34).

Sedangkan membantu saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan, seperti memberikan makanan kepada orang yang sedang kelaparan, mengobati orang yang sakit dan membebaskan para tawanan merupakan kewajiban setiap umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan, semuanya sesuai dengan kemampuan masing-masing karena Allah Subhanallahu ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan semua itu dan menginkari orang-orang yang tidak melakukan hal itu.

Allah Subhanallahu ta’ala berfirman:

كَلَّا ۖ بَل لَّا تُكْرِ‌مُونَ الْيَتِيمَ ﴿١٧﴾ وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ ﴿١٨﴾ وَتَأْكُلُونَ التُّرَ‌اثَ أَكْلًا لَّمًّا ﴿١٩﴾ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا﴿٢٠

Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim.
dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin.
dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil).
dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.
(QS. al-Fajr [89]: 17-20).

Dalam ayat lain Allah Subhanallahu ta’ala menyebutkan di antara sifat hamba Allah yang berbuat kebajikan adalah:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرً‌ا ﴿٨﴾ إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّـهِ لَا نُرِ‌يدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورً‌ا ﴿٩

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.
Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.
(QS. al-Insan [76]: 8-9).

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana seharusnya seorang mukmin dengan mukmin yang lainnya:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ ، مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

Dari al-Nu’man bin Basyir, ia berkata:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan dan kasih sayang antar mereka adalah bagaikan satu jasad, apabila satu anggota tubuh sakit maka seluruh badan akan susah tidur dan terasa panas.
(HR. Muslim).

 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya.
Dia tidak boleh mendzaliminya dan menyerahkannya kepada musuh.
Dan barangsiapa yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya.
Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan darinya kesusahan pada hari kiamat.
Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hair kiamat.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Meskipun kedua amalan ini (ibadah kurban dan membantu sesama muslim) adalah ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanallahu ta’ala, tetapi kedua ibadah ini adalah dua hal yang berbeda.

Ibadah kurban mempunyai syarat dan ketentuan yang harus diikuti sehingga ibadah kurban kita dapat disebut sebagai kurban atau udhhiyyah, seperti dari segi waktu ataupun hewan yang disembelih.

Ibadah kurban adalah ibadah dalam bentuk menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi atau kambing setelah sholat Idul Adha sampai terbenamnya matahari pada hari ketiga belas bulan Dzulhijjah, baik dilakukan oleh orang yang berkurban itu sendiri ataupun diwakilkan kepada seseorang atau lembaga.
Sehingga jika kita hanya menyerahkan uang kita untuk membantu saudara kita yang membutuhkan uang tersebut tanpa ada penyembelihan hewan ternak, maka itu tidak dapat dinamakan sebagai ibadah kurban, tetapi merupakan sedekah.

Tetapi, di sini kita perlu melihat mana yang lebih prioritas, yaitu dengan melihat kepada kondisi dan keadaan saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan kita.
Jika mereka lebih membutuhkan bantuan dalam bentuk uang dibandingkan daging hewan kurban, maka tentunya lebih didahulukan bantuan dalam bentuk uang, meskipun itu bukan merupakan ibadah kurban.

Dan jika kita mampu melakukan kedua-duanya, yaitu berkurban dan menginfaqkan sebagian harta untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang ditimpa musibah atau sedang dianiaya dan dizalimi tentu itu lebih afdhal.

Wallahu a’lam bish shawab..
Hukum Memberikan Bantuan Uang & Dianggap Sebagai Ibadah Kurban? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown