-->

Hukum Mengupah Panitia Kurban Dengan Daging Kurban?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb,

sebagaimana kita pahami tukang potong kurban tidak boleh diberi upah dengan daging atau kepala hewan qurban.

Bagaimana halnya dengan panitia yang membantu menguliti dan memotong-motong dagingnya.

Apakah boleh diupah dengan daging kurban?


Artinya disamping daging yang kita bagi buat keluarganya masih kita tambah lagi dengan daging karena dia sebagai panitia.

Dari: Wawan. Jakarta
Jawab

Hukum Mengupah Panitia Kurban Dengan Daging Kurban?


Jawaban:
Wa’alaikumsalam wr. wb,

Pemberian upah kepada jagal dari daging, kulit atau kepala hewan kurban memang tidak diperkenankan di dalam syariat, hal ini sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib :

 أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا ، قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا. رواه مسلم

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Dan agar aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin).
Dan agar aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal.

Beliau bersabda:

“Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.(HR. Muslim).

Hadits di atas menunjukkan bahwa binatang kurban tidak boleh dijadikan sebagai upah bagi siapa saja.
Ini juga berlaku untuk panitia kurban, dalam hadits di atas Ali bin Abi Thalib sebagai wakil Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam realita sekarang bisa diqiyaskan dengan panitia kurban.

Dalam hadits di atas Ali radhiyallahu ‘anhu tidak menjadikan hewan qurban sebagai upah dalam segala proses pemotongan hewan kurban. Dalam hadits lain disebutkan:

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ: أَنَّ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِىَّ ص م قَامَ، فَقَالَ: إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، لِيَسَعَكُمْ، وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ، فَكُلُوا مِنْهُ مَاشِئْتُمْ، وَلاَ تَبِيْعُوا لُحُوْمَ الْهَدْىِ وَاْلأَضَاحِى، وَكُلُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا، وَلاَ تَبِيْعُوْهَا، وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَيْئًا، فَكُلُوا أَنَّى شِئْتُمْ”. رواه أحمد

Dari Abi Sa’id:
Sesungguhnya Qatadah bin Nu’man memberitahu kepadanya, bahwa Nabi saw.

berdiri lalu bersabda:

“Aku pernah menyuruhmu untuk tidak akan makan daging kurban sesudah tiga hari supaya daging itu merata diterima (faqir miskin), tetapi sekarang aku memperbolehkannya untuk kamu, karena itu makanlah daripadanya sesukamu, dan jangan kamu jual daging hadyun dan daging kurban, makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya tetapi jangan kamu jual dia, kalau kamu diberi daging qurban, maka makanlah jika kamu berkenan ”.
(HR. Ahmad).

Berdasarkan hadits-hadits di atas maka tidak boleh hukumnya bagi yang berkurban menjual daging, kepala dan kulit dari hewan kurbannya karena apa yang telah ia kurbankan menjadi milik Allah dan apa yang telah menjadi milik Allah tidak boleh diperjual-belikan.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang larangan memberikan bagian hewan qurban kepada tukang jagal,
“Karena memberikan kepadanya adalah sebagai ganti (barter) dari kerjanya, maka ia sama dengan menjual kepadanya, dan itu tidak boleh.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib di atas maka upah penjagal hewan kurban itu dibayarkan oleh yang berkurban bukan dari daging atau kulit hewan kurbannya.

Panitia kurban dalam segala pengurusan hewan kurban seperti administrasi sekretariat, pembelian kantong plastik, sewa tenda, upah jagal dan orang-orang yang membatu dalam kepanitian, konsumsi dan transportasi dan lain sebagainya hendaklah biayanya dibebankan kepada orang yang berkurban atau dari keuntungan lembaga yang menjadi wakil orang yang berkurban atau sumbangan lainnya, bukan berasal dari hewan kurban.

Dan jika ada acara makan-makan di masjid sebagaimana banyak terjadi di negeri ini, maka jika itu dari jatah mudhahhi (orang yang berkurban) yang mensedekahkan sebagaian jatahnya untuk dimakan bersama di masjid maka hal tersebut diperbolehkan, karena tidak mengambil jatah daging yang dibagikan dan tidak berstatus sebagai upah.
Atau juga makan-makan yang dilakukan di masjid tidak diiperuntukkan atau dijadikan sebagai upah bagi panitia, maka itu dibolehkan.

Sedangkan jika panitia dilebihkan jatah daging bagiannya karena dianggap sebagai upah dari kerjanya mengurus proses kurban sampai selesai hingga pendistribusian maka itu tidak boleh.
Karena semua bagian dari hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai upah karena itu berarti menjualnya.

Wallahu a’lam bish shawab..
Hukum Mengupah Panitia Kurban Dengan Daging Kurban? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown