Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Mohon penjelasannya.
Dari: Hamba Allah.
Wa’alaikumsalam wr. wb,
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa berwudhu` merupakan salah satu syarat sahnya sholat yang kita lakukan, di mana tidak akan sah sholat kita jika kita lakukan tanpa berwudhu` yang merupakan cara bersuci dari hadats kecil.
Allah SWT. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (WC) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
(QS. Al-Maidah [5]: 6).
Rasulullah SAW. juga bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda:
“Tidak akan diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika seseorang sudah berwudhu maka ia diperbolehkan untuk sholat berapa kali sholat pun yang ia mau selama ia tidak berhadats (batal wudhunya), dan jika wudhu`nya batal dengan salah satu hal yang membatalkan wudhu, maka ia harus berwudhu` lagi jika ingin menunaikan sholat.
عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ الْأنْصَارِيِّ ، قَال : سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ , قُلْتُ : فَأَنْتُمْ مَا كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي الصَّلَوَاتِ كُلَّهَا بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ مَا لَمْ نُحْدِثْ
Dari ‘Amru bin ‘Amir al-Anshari, ia berkata, “Saya mendengar Anas bin Malik berkata:
“Nabi SAW. selalu berwudhu` setiap hendak sholat”.
Saya (‘Amru bin ‘Amir) bertanya, “Dan bagaimana dengan anda?
Beliau menjawab,
“Sedangkan kami melaksanakan sholat seluruhnya dengan satu wudhu selama kami tidak berhadats.”
(HR. Tirmizi, al-Nasa`i, Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hadits di atas menunjukkan bahwa boleh melakukan sholat berapa kalipun selama wudhu kita belum batal dengan hadats.
Tetapi, disunnahkan bagi kita untuk berwudhu setiap mau mau sholat karena itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
عَنْ سُلَيْمَانَ بنِ برَيْدَةَ ، عَنْ أَبيهِ ، قَالَ : كَانَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْفَتْحِ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ وَصَلَّى الصَّلَوَاتِ بوُضُوءٍ وَاحِدٍ ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّكَ فَعَلْتَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُهُ ! قَالَ : ” إِنِّي عَمْدًا فَعَلْتُ يَا عُمَرُ
Sulaiman bin Buraidah meriwayatkan dari ayahnya bahwa ia berkata:
“Nabi SAW. selalu berwudhu setiap hendak sholat, tetapi pada hari penaklukan Mekkah beliau berwudhu dan mengusap di atas kedua khufnya, lalu melakukan semua sholat dengan sekali wudhu itu saja, Maka Umar bertanya kepadanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau kerjakan sebelumnya?
Jawab Rasulullah menjawab: “ Sengaja saya berbuat begitu, wahai Umar”. (HR. Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi S.A.W mencontohkan bahwa beliau selalu berwudhu setiap hendak menunaikan sholat, namun sesekali beliau hanya berwudhu sekali saja untuk menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan dan tidak dilarang.
Ketika mensyarah hadits ini dalam kitab Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa Nabi S.A.W selalu berwudhu setiap sholat karena mengerjakan yang lebih utama, dan beliau sholat semua sholat sholat pada hari penaklukan Mekkah untuk menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan.
Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ وَمَعَ الْوُضُوءِ بِالسِّوَاك. رواه النسائى
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
“Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, maka pasti aku akan memerintahkan mereka berwudhu untuk setiap shalat dan menggosok gigi setiap kali berwudhu.
(HR. Al-Nasai` dan Ahmad).
Hadits di atas juga menunjukkan bahwa Nabi SAW sangat menganjurkan kaum muslimin untuk selalu berwudhu ketika hendak mendirikan sholat.
Semoga kita termasuk orang yang selalu menyempurnakan wudhu kita sehingga kita mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah SAW.
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ، أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّان دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ، ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، وَقَالَ : ” مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Humran, pembantu Utsman bin Affan meriwayatkan bahwa ia melihat Utsman bin Affan minta untuk diambilkan air wudhu.
Ia lalu menuangkan bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya.
Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali.
Setelah itu ia berkata, “Aku telah melihat Nabi SAW. berwudhu` seperti wudhu`ku ini, dan bersabda:
"Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhu`ku ini kemudian dia shalat dua rakaat dan tidak berbicara antara keduanya, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu.”
(HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari).
Wallahu a’lam bish shawab..
Assalamu’alaikum wr. wb.
Apakah memang kita disunnahkan untuk berwudhu setiap mau sholat, meskipun wudhu` kita belum batal?
Mohon penjelasannya.
Dari: Hamba Allah.
Apakah disunnahkan berwudhu setiap sholat meskipun tidak batal
Jawaban:Wa’alaikumsalam wr. wb,
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa berwudhu` merupakan salah satu syarat sahnya sholat yang kita lakukan, di mana tidak akan sah sholat kita jika kita lakukan tanpa berwudhu` yang merupakan cara bersuci dari hadats kecil.
Allah SWT. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (WC) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
(QS. Al-Maidah [5]: 6).
Rasulullah SAW. juga bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda:
“Tidak akan diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika seseorang sudah berwudhu maka ia diperbolehkan untuk sholat berapa kali sholat pun yang ia mau selama ia tidak berhadats (batal wudhunya), dan jika wudhu`nya batal dengan salah satu hal yang membatalkan wudhu, maka ia harus berwudhu` lagi jika ingin menunaikan sholat.
عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ الْأنْصَارِيِّ ، قَال : سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ , قُلْتُ : فَأَنْتُمْ مَا كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي الصَّلَوَاتِ كُلَّهَا بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ مَا لَمْ نُحْدِثْ
Dari ‘Amru bin ‘Amir al-Anshari, ia berkata, “Saya mendengar Anas bin Malik berkata:
“Nabi SAW. selalu berwudhu` setiap hendak sholat”.
Saya (‘Amru bin ‘Amir) bertanya, “Dan bagaimana dengan anda?
Beliau menjawab,
“Sedangkan kami melaksanakan sholat seluruhnya dengan satu wudhu selama kami tidak berhadats.”
(HR. Tirmizi, al-Nasa`i, Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hadits di atas menunjukkan bahwa boleh melakukan sholat berapa kalipun selama wudhu kita belum batal dengan hadats.
Tetapi, disunnahkan bagi kita untuk berwudhu setiap mau mau sholat karena itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
عَنْ سُلَيْمَانَ بنِ برَيْدَةَ ، عَنْ أَبيهِ ، قَالَ : كَانَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْفَتْحِ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ وَصَلَّى الصَّلَوَاتِ بوُضُوءٍ وَاحِدٍ ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّكَ فَعَلْتَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُهُ ! قَالَ : ” إِنِّي عَمْدًا فَعَلْتُ يَا عُمَرُ
Sulaiman bin Buraidah meriwayatkan dari ayahnya bahwa ia berkata:
“Nabi SAW. selalu berwudhu setiap hendak sholat, tetapi pada hari penaklukan Mekkah beliau berwudhu dan mengusap di atas kedua khufnya, lalu melakukan semua sholat dengan sekali wudhu itu saja, Maka Umar bertanya kepadanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau kerjakan sebelumnya?
Jawab Rasulullah menjawab: “ Sengaja saya berbuat begitu, wahai Umar”. (HR. Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi S.A.W mencontohkan bahwa beliau selalu berwudhu setiap hendak menunaikan sholat, namun sesekali beliau hanya berwudhu sekali saja untuk menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan dan tidak dilarang.
Ketika mensyarah hadits ini dalam kitab Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa Nabi S.A.W selalu berwudhu setiap sholat karena mengerjakan yang lebih utama, dan beliau sholat semua sholat sholat pada hari penaklukan Mekkah untuk menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan.
Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ وَمَعَ الْوُضُوءِ بِالسِّوَاك. رواه النسائى
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
“Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, maka pasti aku akan memerintahkan mereka berwudhu untuk setiap shalat dan menggosok gigi setiap kali berwudhu.
(HR. Al-Nasai` dan Ahmad).
Hadits di atas juga menunjukkan bahwa Nabi SAW sangat menganjurkan kaum muslimin untuk selalu berwudhu ketika hendak mendirikan sholat.
Semoga kita termasuk orang yang selalu menyempurnakan wudhu kita sehingga kita mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah SAW.
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ، أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّان دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ، ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، وَقَالَ : ” مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Humran, pembantu Utsman bin Affan meriwayatkan bahwa ia melihat Utsman bin Affan minta untuk diambilkan air wudhu.
Ia lalu menuangkan bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya.
Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali.
Setelah itu ia berkata, “Aku telah melihat Nabi SAW. berwudhu` seperti wudhu`ku ini, dan bersabda:
"Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhu`ku ini kemudian dia shalat dua rakaat dan tidak berbicara antara keduanya, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu.”
(HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari).
Wallahu a’lam bish shawab..