-->

Sholat dengan sarung, gamis, dan celana yang melebihi mata kaki

Penting tentang sholat



Sholat dengan sarung, gamis, dan celana yang melebihi mata kaki
Banyak hadits rasulallah صلى الله عليه وسلم yang meyebutkan larangan berbuat isbal (khusus laki-laki) diantaranya :
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda :
"sesungguhnya allah tidak menerima shalat seseorang lelaki yang memakain sarung dengan cara musbil (sampai kebawah melebihi mata kaki)." (HR. Abu Dawud (1/172 no. 638)
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda :
Allah عزوجل tidak (akan) melihat shalat seseorang yang mengeluarkan sarungnya sampai kebawah (musbil) dengan perasaan sombong." (Shahih Ibnu Khuzaimah 1/382)
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda :
"Sarung yang melebihi kedua mata kaki, maka pelakunya di dalam neraka." (HR.Bukhari : 5887)
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr r.a, dari Rasulullah saw, beliau bersabda,
“Allah tidak melihat shalat seorang lelaki yang menjulurkan kainnya di bawah mata kaki karena sombong,” (Shahih, HR Ibnu Khuzaimah [781]).
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata,
“Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa menjulurkan kainnya di bawah mata kaki dalam shalat karena sombong, maka Allah tidak akan melepaskannya dari dosa dan tidak akan memeliharanya dari amal buruk’,” (Shahih, HR Abu Dawud [637]).
Maksud dari hadits diatas
1. Larangan keras menjulurkan pakaian di bawah mata kaki dalam shalat. Karena isbal hukumnya haram, baik di dalam maupun di luar shalat. Maqam shalat adalah maqam tawadhu’ di hadapan Allah Rabb alam semesta, maka seluruh atribut kesombongan dan keangkuhan sangat diharamkan daripada yang lainnya seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits di atas. Khususnya hadits ‘Abdullah bin Mas’ud ra. Para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkannya, ada yang mengatakan, “Tidak membawa manfaat untuk perkara halal ataupun haram, ia jatuh dalam pandangan manusia, tidak dipandang sedikit pun, tidak dihiraukan perkataan, perbuatan dan keadaannya.”Ada yang mengatakan, “Ia tidak terlepas dari dosa dan tidak diampuni baginya dan tidak pula mendapat penghormatan di sisi Allah dan perlindungan dari-Nya.”
Ada yang mengatakan, “la tidak mendapat bagian apa pun dalam Islam. la telah terlepas dari Allah dan memisahkan diri dari agama-Nya.”
Wal hasil, hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya isbal dalam shalat. Oleh sebab itu Ibnu Khuzaimah menulis bab dalam Shahihnya berdasarkan hadits yang pertama di atas: “Bab Larangan Keras Isbal (menjulurkan pakaian di bawah mata kaki) Dalam Shalat.”
2. Isbal dapat terjadi pada celana, kain sarung, gamis atau sorban. Seperti yang disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin Umar ra, dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Isbal dapat terjadi pada kain sarung, gamis dan sorban. Barangsiapa menjulurkannya di bawah mata kaki karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari Kiamat,” (Shahih, HR Abu Dawud (4094), an-Nasa-i (VIII/208).
3. Sebagian ahli ilmu berpendapat tidak sah shalat orang yang musbil (menjulurkan kainnya di bawah mata kaki). Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah r.a, bahwa ia berkata, “Ketika melihat seorang lelaki yang menjulurkan kainnya di bawah mata kaki, Rasulullah saw. berkata kepada¬nya, ‘Pergilah berwudhu’!’ Ia pun pergi berwudhu’ kemudian kembali. Rasulullah kembali berkata kepadanya, ‘Pergilah berwudhu’!’ Maka seseorang bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, ada apa gerangan? Engkau menyuruhnya berwudhu’ namun engkau tidak menjelaskan sebabnya kepadanya?’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Ia tadi shalat dengan kain menjulur melebihi mata kaki. Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang yang musbil’,”Saya katakan, “Pendapat di atas perlu dikoreksi, karena hadits tersebut tidak shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud [638 dan 4086], dari jalur Abu Ja’far, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Hurairah ra. Sanadnya dha’if, karena Abu Ja’far tidak dikenal (majhul).”
4. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa isbal hukumnya haram bila bermaksud sombong. Jika tidak bermaksud sombong hukumnya makruh. Pembedaan seperti itu tidak benar. Karena isbal itu sendiri adalah kesombongan. Dalilnya adalah hadits Abu Jurayy bin Sulaim r.a, dalam hadits itu disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Angkatlah kainmu sampai ke pertengahan betis. Jika tidak mau sampai ke mata kaki. Janganlah menjulurkan kain di bawah mata kaki karena isbal itu termasuk kesombongan dan Allah tidak menyukai kesombongan,” (Shahih, HR Abu Dawud [4084], at-Tirmidzi [2722] dan Ahmad [V/63 dan 64]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/574-576.
Sholat dengan sarung, gamis, dan celana yang melebihi mata kaki Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown