Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb,
Apa hukumnya membayar zakat fitrah?
Berapa kadarnya?
Dan bolehkan kita keluarkan dari awal Ramadhan atau harus sebelum sholat ‘id pada waktu hari raya?
Dari: Hamba Allah.
Jawaban:
Wa’alaikumsalam wr. wb,
Zakat al-fithri yang biasa kita sebut dengan zakat fitrah ini diwajibkan kepada umat Islam pada tahun kedua hijriyyah, yaitu tahun yang sama diwajibkannya puasa Ramadhan.
Jadi hukum menunaikan zakat fitrah bagi setiap pribadi umat Islam adalah wajib, baik yang dewasa maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak dengan syarat dia memilki harta yang lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya ‘idul fitri.
Dan seseorang harus menunaikan zakat fitrah itu untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya dari makanan pokok yang biasa ia konsumsi sehari-hari dalam keluarganya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ , وَالْحُرِّ , وَالذَّكَرِ , وَالْأُنْثَى , وَالصَّغِيرِ , وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik seorang budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘id.”
(HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari).
عن أبى سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ ، يَقُولُ : كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِينَا ، عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ وَمَمْلُوكٍ ، مِنْ ثَلَاثَةِ أَصْنَافٍ : صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ” ، فَلَمْ نَزَلْ نُخْرِجُهُ كَذَلِكَ ، حَتَّى كَانَ مُعَاوِيَةُ فَرَأَى أَنَّ مُدَّيْنِ مِنْ بُرٍّ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : فَأَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَذَلِكَ
Abu Sa’id al-Khudri mengatakan bahwa Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berada di tengah-tengah kami, biasa kami mengeluarkan zakat fitrah dari setiap anak kecil dan orang dewasa, merdeka atau budak dari tiga jenis, yaitu satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ gandum.
Kami selalu mengeluarkannya seperti itu, hingga Mu’awiyah bin Abu Sufyan datang dan berpendapat bahwa dua mud gandum nilainya sebanding dengan satu sha’ kurma.
Abu Sa’id berkata:
“Sedangkan aku tetap mengeluarkan seperti dulu.”
(HR. Muslim).
Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. رواه أبو داود وابن ماجة والحاكم والبيهقى
Ibnu Abbas berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih diri orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin, Barangsiapa membayarkannya sebelum shalat ‘Idul Fitrah maka ia adalah zakat yang diterima oleh Allah, dan barangsiapa yang membayarkannya setelah shalat ‘Idul Fitri maka ia adalah shadaqah biasa.”
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan al-Baihaqi).
Adapun kadarnya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 1 sha’ yaitu 4 Mud, dan ukuran satu mud adalah ukuran isi penuh genggaman kedua telapak tangan.
Dan para ulama berbeda pendapat dalam mengkonversikan takaran itu ke dalam ukuran dan takaran zaman sekarang, dimana ada yang mengatakan bahwa ukuran itu lebih kurang sekitar 2,5 kg, dan ada juga yang mengatakan lebih kurang 3 kg.
Biasanya di negara kita pemerintah memberi kemudahan bagi umat Islam dengan membantu menetapkan kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh tiap orang Islam, baik dalam bentuk beras yang menjadi makanan pokok mayoritas rakyat negara ini, maupun dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang dikeluarkan.
Dan para ulama berbeda pendapat dalam masalah menunaikan zakat fitrah dengan uang ini.
Jumhur ulama dari kalangan ulama mazhab Maliki, mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang.
Hal itu berdasarkan hadits-hadits yang menjelaskan tentang zakat fitrah tidak ada yang menyebutkan tentang menunaikannya dalam bentuk uang, semuanya menyuruh untuk membayarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa boleh menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, mereka beralasan bahwa tujuan asal dari diwajibkannya zakat fitrah itu adalah agar orang fakir dan miskin tidak sampai terpaksa meminta-minta pada hari raya dan itu bisa dilakukan dengan memberikan makanan kepadanya dan bisa juga dengan cara memberikan uang kepadanya agar ia pergunakan untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya.
Bahkan mungkin memberikannya dalam bentuk uang lebih baik.
Ini juga merupakan pendapat sebagian tabi’in seperti Hasan al-Basri, Abu Ishaq al-Sabi’i dan pendapat Umar bin Abdul Aziz. Sedangkan, Syaikh Ibnu Taimiyyah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hanbali berpendapat bahwa boleh mengeluarkan zakat fitrah itu dalam bentuk uang jika memang ada keperluan dan maslahat bagi fakir dan miskin yang menerimanya.
Mereka menjelaskan bahwa hukum asal dalam zakat fitrah adalah dalam bentuk makanan, tetapi boleh keluar dari hukum asal tersebut jika terdapat maslahat. Menyangkut masalah waktu pengeluaran zakat fitrah ini, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah itu wajib karena telah berbuka atau selesai dari puasa Ramadhan, Tetapi mereka berbeda pendapat dalam menetapkan waktu wajibnya.
Imam Syafi’i, Ahmad dan salah satu riwayat dari Imam Malik berpendapat bahwa zakat fitrah ini wajib dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan, sedangkan Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Malik berpendapat bahwa zakat ini wajib dengan terbitnya matahari pada hari raya.
Perbedaan waktu diwajibkannya zakat fitrah ini akan terlihat pengaruhnya bagi orang yang meninggal setelah terbenam matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
Menurut pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan salah satu riwayat Imam Malik maka orang ini wajib mengeluarkan zakat fitrahnya karena ia masih hidup ketika zakat fitrah itu diwajibkan.
Sedangkan mengikut pendapat kedua, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah karena ketika zakat fitrah itu diwajibkan, yaitu dengan terbitnya fajar di hari ‘id, ia sudah meninggal.
Dan pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa zakat fitrah itu diwajibkan dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan karena zakat fitrah itu wajib karena telah selesai melaksanakan puasa Ramadhan (al-fithr min Ramadhan) dan itu terjadi ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan.
Kemudian para ulama menjelaskan bahwa waktu yang paling afdhal untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada waktu sebelum keluar untuk melaksanakan sholat ‘id, dan tidak boleh menunaikannya setelah sholat ‘id.
Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. رواه أبو داود وابن ماجة والحاكم والبيهقى
Ibnu Abbas berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih diri orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin, Barangsiapa membayarkannya sebelum shalat ‘Idul Fitrah maka ia adalah zakat yang diterima oleh Allah, dan barangsiapa yang membayarkannya setelah shalat ‘Idul Fitri maka ia adalah shadaqah biasa.”
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan al-Baihaqi).
Bagi yang tidak menunaikan zakat fitrahnya sampai selesai sholat ‘id tanpa ada alasan syar’i, maka ia telah berdosa dan harus bertaubat kepada Allah Subhanallahu ta’ala.
Dan tetap harus mengqadha zakat fitrahnya tersebut karena ia adalah ibadah yang tidak hilang kewajibannya dengan keluar waktunya seperti sholat.
Adapun dalam masalah menunaikannya sebelum waktu wajibnya, maka seperti yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa boleh membayarnya sehari atau dua hari sebelum hari raya.
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Dan mereka (para sahabat) membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan itu, maka jika memang diperlukan untuk mengeluarkannya dari awal Ramadhan maka hal itu dibolehkan, dan ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dan sebagian ulama lainnya.
Tetapi, yang lebih utama dan afdhal tentu mengeluarkannya pada waktunya yaitu pada waktu sebelum keluar untuk melaksanakan sholat ‘ied agar tujuan dari zakat fitrah supaya para fakir miskin tidak sampai terpaksa untuk meminta-minta pada hari raya itu tercapai.
Wallahu a’lam bish shawab..
Assalamu’alaikum wr. wb,
Apa hukumnya membayar zakat fitrah?
Berapa kadarnya?
Dan bolehkan kita keluarkan dari awal Ramadhan atau harus sebelum sholat ‘id pada waktu hari raya?
Dari: Hamba Allah.
Jawaban:
Wa’alaikumsalam wr. wb,
Zakat al-fithri yang biasa kita sebut dengan zakat fitrah ini diwajibkan kepada umat Islam pada tahun kedua hijriyyah, yaitu tahun yang sama diwajibkannya puasa Ramadhan.
Jadi hukum menunaikan zakat fitrah bagi setiap pribadi umat Islam adalah wajib, baik yang dewasa maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak dengan syarat dia memilki harta yang lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya ‘idul fitri.
Dan seseorang harus menunaikan zakat fitrah itu untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya dari makanan pokok yang biasa ia konsumsi sehari-hari dalam keluarganya.
Hukum dan kadar zakat fitrah
dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya:عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ , وَالْحُرِّ , وَالذَّكَرِ , وَالْأُنْثَى , وَالصَّغِيرِ , وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik seorang budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘id.”
(HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari).
عن أبى سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ ، يَقُولُ : كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِينَا ، عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ وَمَمْلُوكٍ ، مِنْ ثَلَاثَةِ أَصْنَافٍ : صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ” ، فَلَمْ نَزَلْ نُخْرِجُهُ كَذَلِكَ ، حَتَّى كَانَ مُعَاوِيَةُ فَرَأَى أَنَّ مُدَّيْنِ مِنْ بُرٍّ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : فَأَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَذَلِكَ
Abu Sa’id al-Khudri mengatakan bahwa Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berada di tengah-tengah kami, biasa kami mengeluarkan zakat fitrah dari setiap anak kecil dan orang dewasa, merdeka atau budak dari tiga jenis, yaitu satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ gandum.
Kami selalu mengeluarkannya seperti itu, hingga Mu’awiyah bin Abu Sufyan datang dan berpendapat bahwa dua mud gandum nilainya sebanding dengan satu sha’ kurma.
Abu Sa’id berkata:
“Sedangkan aku tetap mengeluarkan seperti dulu.”
(HR. Muslim).
Hikmah dari diwajibkannya zakat fitrah
ini adalah untuk menutupi dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan ibadah puasa yang kita lakukan, dan juga untuk membuat orang fakir dan miskin tidak sampai meminta-minta pada saat hari raya.Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. رواه أبو داود وابن ماجة والحاكم والبيهقى
Ibnu Abbas berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih diri orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin, Barangsiapa membayarkannya sebelum shalat ‘Idul Fitrah maka ia adalah zakat yang diterima oleh Allah, dan barangsiapa yang membayarkannya setelah shalat ‘Idul Fitri maka ia adalah shadaqah biasa.”
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan al-Baihaqi).
Adapun kadarnya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 1 sha’ yaitu 4 Mud, dan ukuran satu mud adalah ukuran isi penuh genggaman kedua telapak tangan.
Dan para ulama berbeda pendapat dalam mengkonversikan takaran itu ke dalam ukuran dan takaran zaman sekarang, dimana ada yang mengatakan bahwa ukuran itu lebih kurang sekitar 2,5 kg, dan ada juga yang mengatakan lebih kurang 3 kg.
Biasanya di negara kita pemerintah memberi kemudahan bagi umat Islam dengan membantu menetapkan kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh tiap orang Islam, baik dalam bentuk beras yang menjadi makanan pokok mayoritas rakyat negara ini, maupun dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang dikeluarkan.
Dan para ulama berbeda pendapat dalam masalah menunaikan zakat fitrah dengan uang ini.
Jumhur ulama dari kalangan ulama mazhab Maliki, mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang.
Hal itu berdasarkan hadits-hadits yang menjelaskan tentang zakat fitrah tidak ada yang menyebutkan tentang menunaikannya dalam bentuk uang, semuanya menyuruh untuk membayarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa boleh menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, mereka beralasan bahwa tujuan asal dari diwajibkannya zakat fitrah itu adalah agar orang fakir dan miskin tidak sampai terpaksa meminta-minta pada hari raya dan itu bisa dilakukan dengan memberikan makanan kepadanya dan bisa juga dengan cara memberikan uang kepadanya agar ia pergunakan untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya.
Bahkan mungkin memberikannya dalam bentuk uang lebih baik.
Ini juga merupakan pendapat sebagian tabi’in seperti Hasan al-Basri, Abu Ishaq al-Sabi’i dan pendapat Umar bin Abdul Aziz. Sedangkan, Syaikh Ibnu Taimiyyah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hanbali berpendapat bahwa boleh mengeluarkan zakat fitrah itu dalam bentuk uang jika memang ada keperluan dan maslahat bagi fakir dan miskin yang menerimanya.
Mereka menjelaskan bahwa hukum asal dalam zakat fitrah adalah dalam bentuk makanan, tetapi boleh keluar dari hukum asal tersebut jika terdapat maslahat. Menyangkut masalah waktu pengeluaran zakat fitrah ini, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah itu wajib karena telah berbuka atau selesai dari puasa Ramadhan, Tetapi mereka berbeda pendapat dalam menetapkan waktu wajibnya.
Imam Syafi’i, Ahmad dan salah satu riwayat dari Imam Malik berpendapat bahwa zakat fitrah ini wajib dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan, sedangkan Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Malik berpendapat bahwa zakat ini wajib dengan terbitnya matahari pada hari raya.
Perbedaan waktu diwajibkannya zakat fitrah ini akan terlihat pengaruhnya bagi orang yang meninggal setelah terbenam matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
Menurut pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan salah satu riwayat Imam Malik maka orang ini wajib mengeluarkan zakat fitrahnya karena ia masih hidup ketika zakat fitrah itu diwajibkan.
Sedangkan mengikut pendapat kedua, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah karena ketika zakat fitrah itu diwajibkan, yaitu dengan terbitnya fajar di hari ‘id, ia sudah meninggal.
Dan pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa zakat fitrah itu diwajibkan dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan karena zakat fitrah itu wajib karena telah selesai melaksanakan puasa Ramadhan (al-fithr min Ramadhan) dan itu terjadi ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan.
Kemudian para ulama menjelaskan bahwa waktu yang paling afdhal untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada waktu sebelum keluar untuk melaksanakan sholat ‘id, dan tidak boleh menunaikannya setelah sholat ‘id.
Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. رواه أبو داود وابن ماجة والحاكم والبيهقى
Ibnu Abbas berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih diri orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin, Barangsiapa membayarkannya sebelum shalat ‘Idul Fitrah maka ia adalah zakat yang diterima oleh Allah, dan barangsiapa yang membayarkannya setelah shalat ‘Idul Fitri maka ia adalah shadaqah biasa.”
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan al-Baihaqi).
Bagi yang tidak menunaikan zakat fitrahnya sampai selesai sholat ‘id tanpa ada alasan syar’i, maka ia telah berdosa dan harus bertaubat kepada Allah Subhanallahu ta’ala.
Dan tetap harus mengqadha zakat fitrahnya tersebut karena ia adalah ibadah yang tidak hilang kewajibannya dengan keluar waktunya seperti sholat.
Adapun dalam masalah menunaikannya sebelum waktu wajibnya, maka seperti yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa boleh membayarnya sehari atau dua hari sebelum hari raya.
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Dan mereka (para sahabat) membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan itu, maka jika memang diperlukan untuk mengeluarkannya dari awal Ramadhan maka hal itu dibolehkan, dan ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dan sebagian ulama lainnya.
Tetapi, yang lebih utama dan afdhal tentu mengeluarkannya pada waktunya yaitu pada waktu sebelum keluar untuk melaksanakan sholat ‘ied agar tujuan dari zakat fitrah supaya para fakir miskin tidak sampai terpaksa untuk meminta-minta pada hari raya itu tercapai.
Wallahu a’lam bish shawab..