Masalah kalalah
Masalah kalalah
Kalalah adalah jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya (QS An-Nisa' 4:176)
Masalah aul dan rad
Dalam masalah waris adalah masalah yang disebut dengan aul dan radd. Uraiannya lihat rincian di bawah:
A. Masalah Aul
Aul artinya bertambah, maksudnya bertambahnya asal masalah (kpk) dikarenakan jumlah bagian Ahlul furudh melebihi jumlah asal masalah.
Pokok masalah yang ada di dalam ilmu faraid ada tujuh. Tiga di antaranya dapat di-aul-kan, sedangkan yang empat tidak dapat.
Ketiga pokok masalah yang dapat di-aul-kan adalah :
- enam (6)
- dua belas (12)
- dua puluh empat (24)
Sedangkan pokok masalah yang tidak dapat di-'aul-kan ada empat, yaitu :
- dua (2)
- tiga (3)
- empat (4)
- delapan (8).
- Asal masalah (kpk): 12
- suami -> 1/4x12=3
- 2 anak pr -> 2/3x12=8
- ibu -> 1/6x12=2
- Suami 3/12 dirubah menjadi 3/13x52.000=6000;-
- Dua anak pr 8/12 dirubah menjadi 8/13x52.000=6000;-
- Ibu 2/12 dirubah menjadi 2/13x52.000=4000;-
- Asal masalah (kpk): 6
- suami -> 1/2x6=3
- ibu -> 1/6x6=1
- 2 sdr pr sekandung -> 2/3x6=4
- Suami 3/6 dirubah menjadi 3/8x240.000=90.000;-
- Ibu 1/6 dirubah menjadi 1/8x240.000=30.000;-
- Dua sdr pr sekandung 4/6 dirubah menjadi 4/8x240.000=120.000;-
Disebabkan jumlah bagian melebihi kpk, maka kpk dijadikan 13.
kpk 6 dijadikan 8
B. Masalah Radd
Rad adalah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya/lebihnya jumlah bagian ashhabul furudh. Ar-radd merupakan kebalikan dari al-'aul.
Dengan kata lain, Apabila ada kelebihan harta warisan padahal semua ahli waris sudah mendapat bagian, maka kelebihan itu dikembalikan (radd) pada ahli waris yang ada; masing-masing menurut kadar bagiannya kecuali suami atau istri yang tidak mendapatkan bagian dari radd ini. Kelebihan harta hanya dikembalikan pada ahli waris lain selain suami atau istri.
Sebagai misal, dalam suatu keadaan (dalam pembagian hak waris) para ashhabul furudh telah menerima haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa --sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai 'ashabah-- maka sisa harta waris itu diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ashhabul furudh sesuai dengan bagian mereka masing-masing.
Syarat Terjadinya Radd
- Ar-radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga syarat yaitu :
- adanya ashhabul furudh
- tidak adanya 'ashabah
- ada sisa harta waris
- Penerima Bagian Pasti yang Bisa Mendapatkan Radd
- Penerima bagian pasti yang dapat menerima Radd ada 8 yaitu: anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, bu kandung, nenek sahih (ibu dari bapak), saudara perempuan seibu, saudara laki-laki seibu
Keadaan Terjadinya Masalah Radd ada 4 (Empat)
- adanya ahli waris dan nilai bagiannya bukan dari jumlah ahli waris (per kepala). Contoh, seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu dan dua orang saudara laki-laki seibu.
- adanya pemilik bagian yang sama, dan dengan adanya suami atau istri
- adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan dengan adanya suami atau istri
pemilik bagian yang sama, dan tanpa adanya suami atau istri
- seseorang wafat dan hanya meninggalkan tiga anak perempuan
- seseorang wafat dan hanya meninggalkan sepuluh saudara kandung perempuan
- adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan tanpa suami atau istri
- Anak Perempuan = 1/2 x 6 = 3
- Ibu = 1/6 x 6 = 1
- Jumlah = 4
- Anak perempuan = 3/4 x 40 Juta = Rp. 30.000 (tigapuluh juta)
- Ibu = 1/4 x 40 Juta = Rp. 10.000 (sepuluh juta)
Menjadikan pokok masalahnya dari penerima bagian pasti yang tidak dapat ditambah (di-radd-kan) dan barulah sisanya dibagikan kepada yang lain sesuai dengan jumlah per kepala. Contoh, seseorang wafat dan meninggalkan suami dan dua anak perempuan.
Cra pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris. Contoh :
Cara pembagiannya dihitung
Menjadikannya dalam dua masalah. Pada persoalan pertama kita tidak menyertakan suami atau istri, dan pada persoalan kedua kita menyertakan suami atau istri. Contoh, Seseorang wafat dan meninggalkan istri, nenek, dan dua orang saudara perempuan seibu.
Contoh riil masalah Radd dan Solusinya
Seseorang meninggal, ahli warisnya adalah anak perempuan dan ibu. Harta warisan senilai Rp. 40 juta.
Cara Penyelesaian:
Cara Penyelesaian:
Bagian anak perempuan 1/2 (setengah) sedangkan ibu 1/6 (seperenam). Asal masalah adalah 6 (enam).
Asal masalah adalah 6, sedangkan jumlah bagian 4. Maka solusi dengan radd, asal masalahnya dikembalikan kepada 4.
Caranya sebagai berikut:
Caranya sebagai berikut: