Macam macam zakat
Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.
Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.
- Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
- Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat harta
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
- Milik penuh
- Harta yang dapat berkembang
- Sampai nishab (ambang batas minimal).
- Melebihi kebutuhan pokok.
- Bebas dari hutang.
- Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.
JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum) adalah:
- Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
- Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
- Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
- Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
- Binatang ternak.
- Zakat Profesi.
Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:
- Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
- Perak : 672 gram atau 200 dirham.
- Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak
Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :*Tabungan: Rp 5 juta
*Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
*Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
*Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
- Tabungan: Rp 5.000.000
- Uang tunai: Rp 2.000.000
- Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-