-->

Bolehkan wanita i’tikaf di masjid ?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb,.

bolehkah bagi seorang wanita untuk beri’tikaf di masjid?

Mohon penjelasannya.

Dari: Hamba Allah.
Jawab

Jawaban:
Wa’alaikumsalam wr. wb.

I’tikaf adalah salah satu ibadah sunnah dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, terutama pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana yang selalu beliau lakukan sehingga beliau wafat. Diriwayatkan dalam suatu hadits:
 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu beri’tikaf pada sepuluh terakhir Ramadhan sampai Allah Subhanallahu ta’ala mewafatkannya. Kemudian istri-istri beliau beri’tikaf setelahnya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam al-Zuhri berkata:
“Sungguh aneh umat Islam!
Bagaimana mungkin mereka meninggalkan i’tikaf padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya sejak datang ke Madinah sampai beliau wafat.

I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan niat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanallahu ta’ala.

Berdasarkan itu maka i’tikaf adalah ibadah yang harus dilakukan di masjid bukan di tempat lainnya, hal itu juga sesuai dengan firman Allah Subhanallahu ta’ala.
وَلَا تُبَاشِرُ‌وهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid..(QS. al-Baqarah [2]: 187).

Dan sebagaimana dalam ibadah-ibadah lainnya bahwa pada dasarnya laki-laki dan perempuan sama dalam semua ketentuan ibadah itu kecuali ada dalil yang menunjukkan perbedaan antara keduanya.
Dan dalam masalah i’tikaf ini tidak ada dalil yang melarang seorang perempuan untuk beri’tikaf di masjid sebagaimana laki-laki.

Bahkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ditegaskan bahwa istri-istri juga beri’tikaf setelah beliau wafat.
Dan dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan para istrinya untuk beri’tikaf.
عنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ ، قَالَ : فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ أَنْ تَعْتَكِفَ ، فَأَذِنَ لَهَا ، فَضَرَبَتْ فِيهِ قُبَّةً
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa beri’tikaf di bulan Ramadhan.
Apabila beliau selesai melaksanakan shalat Subuh, beliau masuk ke dalam tempat I’tikaf beliau.

perawi hadits ini mengatakan:
“Maka ‘Aisyah meminta izin kepada nabi untuk beri’tikaf.
Beliau pun mengizinkannya dan Aisyah membuat kemah di dalam masjid.
(HR. Bukhari).

Menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama bahwa masjid yang digunakan untuk tempat i’tikaf adalah masjid yang disitu selalu dilakukan sholat jama’ah karena kalau dilakukan di masjid yang di situ tidak dilakukan sholat jamaah maka akan menyebabkan orang yang beri’tikaf sering keluar dari tempat i’tikafnya untuk melaksanakan sholat jamaah dan itu bertentang dengan i’tikaf itu sendiri yang menuntutnya untuk berdiam diri di masjid dan tidak keluar tanpa alasan yang mendesak.

Dan tentunya lebih afdhal jika masjid itu juga merupakan masjid tempat dilaksanakannya sholat Jum’at sehingga ia tidak perlu keluar untuk melaksanakannya.

Tetapi, khusus untuk perempuan, Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak disyaratkan dilakukan di masjid yang selalu dilakukan sholat jamaah di dalamnya karena sholat berjamaah itu tidak diwajibkan ke atas perempuan, maka ia boleh beri’tikaf di masjid manapun.

Tetapi, jumhur ulama mensyaratkan bahwa i’tikafnya seorang perempuan itu harus atas izin suaminya jika ia sudah bersuami.
Hal itu demi untuk menjaga keutuhan rumah tangga mereka, dan juga dianalogikan kepada larang istri untuk berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya jika suaminya itu ada di rumah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits:
عن أَبِى هُرَيْرَةَ ، قال: قال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَصُمْ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ ، وَلَا تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ ، فَإِنَّ نِصْفَ أَجْرِهِ لَهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnah) sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya.

Tidak boleh ia mengizinkan seseorang memasuki rumahnya kecuali dengan izinnya dan apabila ia menginfakkan harta dari usaha suaminya tanpa perintahnya, maka separuh ganjarannya adalah untuk suaminya.”
(HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim).

Dan hendaknya ada tempat khusus untuk perempuan di masjid tersebut agar tidak terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan di dalam masjid tersebut yang bertentangan dengan maksud dari i’tikaf itu sendiri yaitu agar seseorang baik laki-laki atau pun perempuan bisa menyendiri dan asyik masyuk bersama Rabbnya, memfokuskan dirinya untuk beribadah kepada Allah Subhanallahu ta’ala.

Sebagaimana yang dicontohkan oleh para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membuat semacam kemah-kemah di masjid untuk dijadikan sebagai tempat i’tikaf mereka.

Semoga kita bisa memanfaatkan sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan tahun ini dengan sebaik-baiknya dalam bentuk memperbanyak segala amalan yang dianjurkan dan disunnahkan, termasuk dengan beri’tikaf di masjid agar ketika Ramadhan berlalu kita berhak mendapat gelar sebagai pemenang karena menapatkan ampunan dari Allah Subhanallahu ta’ala.

Wallahu a’lam bish shawab..
Bolehkan wanita i’tikaf di masjid ? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown