Ahli waris ashabuldzawil furudh & bagiannya
Ahli waris dzawil furudh/ashabul furudh dan bagian-bagian yang telah ditentukan untuk mereka adalah sbb:
- Bagian 1/2 (setengah).
- (i) Suami apabila istri tidak punya anak.
- (ii) Anak perempuan apabila sendirian (anak tunggal) dan tidak ada anak laki-laki (alias saudara kandung).
- (iii) Cucu perempuan dari anak laki ( بنت إبن) apabila sendirian serta tidak adanya anak perempuan atau ahli waris anak laki-laki.
- (iv) Saudara perempuan kandung dalam situasi kalalah[1] dan sendirian serta tidak ada anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن).
- (v) Saudara perempaun sebapak dalam situasi kalalah dan sendirian serta tidak adanya anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن), dan saudara perempuan kandung.
- Bagian 1/4 (seperempat).
- (i) Suami apabila ada ahli waris anak laki-laki dari istri.
- (ii) Istri apabila tidak ada anak laki-laki.
- Bagian 1/8 (Seperdelapan)
- Bagian 2/3 (Dua Pertiga)
- (i) Dua anak perempuan atau lebih.
- (ii) Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih.
- (iii) Dua saudara perempuan kandung atau lebih
- (iv) Dua saudara perempaun sebapak atau lebih.
- Bagian 1/3 (Sepertiga)
- (i) Ibu apabila tidak ada anak laki-laki dan saudara laki tidak lebih dari satu.
- (ii) Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
- apabla tidak ada anak laki dan tidak ada bapak/kakek dari pihak laki-laki.
- Bagian 1/6 (Seperenam)
- (i) Bapak apabila ada anak laki-laki.
- (ii) Kakek apabila ada anak laki-laki dan tidak ada ayah.
- (iii) Ibu apabila ada anak laki-laki atau saudara laki yang lebih dari satu.
- (iv) Nenek sebapak atau seibu apabila tidak ada ibu.
- (v) Saudara laki atau saudara perempuan seibu apabila tidak ada salah satunya serta tidak adanya anak atau bapak/kakek dari pihak laki-laki.
- (vi) Cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن) apabila bersamaan dengan anak perempuan yang mendapatkan bagian 1/2 serta tidak adanya cucu laki-laki dari anak laki (ابن الإبن).
- (vii) Saudara perempuan sebapak apabila bersamaan dengan saudara perempuan kandung yang mendapat bagian 1/2 serta tidak adanya saudara laki sebapak.
Ahli waris yang mendapat bagian 1/2 dengan syarat tertentu adalah sbb:
Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dengan syarat tertentu adalah sbb:
Yaitu istri apabila ada ahli waris anak laki-laki.
Yang mendapat bagian 2/3 adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 (setengah) apabila berkumpul lebih dari satu yaitu
Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 dengan syarat tertentu adalah sbb:
Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 dengan syarat tertentu adalah sbb: