Syarat-Syarat Berthawaf: 1. Suci dari hadats dan khobats (najis). 2. Menutup aurat. 3. Mulainya dari hajar aswad dan menepatkan dengan bauhnya sebelah kiri. 4. Letak ka’bah supaya berada disisi kirinya orang yang thawaf. 5. Jangan ada maksud lain selain melakukan thawaf. 6. Melakukan sebanyak tujuh kali. 7. Niatnya selain untuk thawaf nusuk (sunnat).
Syarat-Syaratnya Sa’i: 1. Sa’i supaya dilakukan sesudah mengerjakan thawaf yang sah. 2. Memulainya dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah. 3. Hendaklah dilakukan tujuh kali (empat kali dari shafa ke marwah, tiga kali dari marwah ke shafa).
Hal-Hal yang Membatalkan Haji, Hal yang membatalkan haji adalah berjima’ dengan sengaja. Orang yang berbuat demikian wajib menyempurnakan hajinya dan mengqadha’ serta menyembelih seekor onta. Jika tidak mendapatkan, maka menyembelih sapi, kalau masih juga belum diperoleh maka menyembelih 7 ekor kambing. Kalau 7 ekor kambing belum bisa didapatkan, maka wajib membuat penilaian untuk harga seekor onta dan dengan harga taksiran itu digunakan untuk membeli makanan. Kalau usaha terakhir tidak berhasil maka wajib atas orang itu berpuasa dan untuk setiap harinya senilai 1 mud.
Orang yang Tidak Kuasa Melakukan Ibadah Haji, Barangsiapa yang tidak kuasa disebutkan lanjutnya usia atau karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, maka wajiblah mewakilkan kepada orang lain (mengangkat seorang selaku pengganti dirinya).
Siapa yang Meninggal Sedang Ia Belum Berhaji, Maka wajiblah atas walinya untuk mengupah orang lain dan harta diwariskan. Orang yang di upah tadi supaya menyempurnakan haji dan umrahnya orang yang meninggal itu.
Ihshar (Terhalang), Ihshar ialah terhalang atau mencegah dari melaksanakan haji dan umrah. Orang yang demikian boleh bertahallul (lepas diri ihramnya) dengan membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing kemudian mencukur rambutnya.
Syarat tawaf dan syai
Rating: 4.5
Diposkan Oleh: Unknown