-->
Catatan Seorang Hamba
Home
Home
/
Sunnah Dan Fardu
/
Yang Dibolehkan dan yang membatalkan I’tikaf
Yang Dibolehkan dan yang membatalkan I’tikaf
Sunnah Dan Fardu
Dibolehkan
yang dibolehkan saat i'tikaf
Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf
Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.
Mandi dan berwudhu di masjid.
Membawa kasur untuk tidur di masjid.
yang membatalkan saat i'tikaf
Yang Membatalkan I’tikaf
1. Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.
2. Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim)
[2
3]
.
Yang Dibolehkan dan yang membatalkan I’tikaf
2017-02-03T13:29:00+07:00
Rating:
4.5
Diposkan Oleh:
Unknown
Newer Post
Older Post
Home
Popular Posts
Pertanyaan Tentang Tayamum
Bacaan Niat Dan Bacaan Do'a Shalat Sunnah Isyro '
Pertanyaan seputar sujud tilawah
Pertanyaan seputar sujud syukur
Kelebihan Userscloud Tempat Penyimpanan Files Dibayar Perdownload
Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta'khir, Maghrib dengan Isya'
Pengajian kitab alhikam mp3
Karya Sastra Sunan Bonang
transaksi jual beli, Kitab Terjemah Fathul Qorib (Taqrib)
Jasa-Jasa Sunan Giri