-->

shalat tidak menghadap ke arah sutrah (pembatas)



Penting tentang sholat



shalat tidak menghadap ke arah sutrah (pembatas)
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang perbuatan tersebut seraya bersabda :
"Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekati sutrahnya sehingga setan tidak dapat memutus shalatnya.
(Shahih Al-Jami' : 650)
Inilah contoh perbuatan beliau صلى الله عليه وسلم "Apabila beliau صلى الله عليه وسلم shalat di temapt terbuka yang tidak ada seorangpun yang menutupinya, maka beliau menamcapkan tombak di depannya, lalu shalat menghadap tombak tersebut, sedang para sahabat bermakmum di belakangnya. Beliau صلى الله عليه وسلم tidak membiarkan ada sesuatu yang lewat di antara dirinya dan sutrah tresebut." Dikutip dari Shifat Shalat Nabi صلى الله عليه وسلم, karya Al-Albani.
Berikut ini beberapa dalil lainnya yang mengharuskan menggunakan sutrah (pembatas)
Dari Sahl bin Abi Hatsmah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Jika salah seorang kalian shalat menghadap sutrah (pembatas) maka hendaklah dia mendekatinya, niscaya shalatnya tidak akan diputus oleh syetan.”
(HR. Abu Daud No. 695, An Nasa’i No. 748, juga dalam As Sunan Al Kubra No. 824, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 922, Ahmad No. 16090, Ibnu Hibban No. 2373, Ibnu Khuzaimah No. 803, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3289, dalam Ash Shughra No. 953, lalu Ma’rifatus Sunan No. 1114, Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir No. 6015, Al Bazzar dalam Musnadnya No. 3438, 4442, Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Musykilul Aatsar No. 2181, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 2891, Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush Shahabah No. 2905. Hadits ini diriwayatkan dari berbagai jalan yakni Sahl bin Abi Hatsmah, Sahl bin Sa’ad, Jubair bin Muth’im dari ayahnya, Buraidah)

Imam Ibnu Hibban dan Imam Ibnu Khuzaimah memuat hadits ini dalam kitab Shahih mereka masing-masing. Imam Al Hakim mengatakan: shahih sesuai syarat syaikhan (Bukhari dan Muslim), dan disepakati oleh Adz Dzahabi. (Al Mustadrak No. 922). Imam An Nawawi mengatakan: isnadnya shahih. (Khulashah Al Ahkam No. 1732). Imam Nuruddin Al Haitsami Rahimahullah mengomentari jalur Sahl bin Sa’d: “Diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Kabir-nya, dan para rijalnya (periwayatnya) bisa dipercaya.”(Majma’ Az Zawaid, 2/198, No. 2288). Syaikh Al Albany Rahimahullah juga menyatakan shahih dalam berbagai kitabnya. Begitu pula Syaikh Syu’aib Al Arnauth menshahihkannya.(Ta’liq Musnad Ahmad No. 16090).
Kedua. Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Jika salah seorang kalian shalat, maka shalatlah dengan menggunakan sutrah, dan mendekatlah kepadanya.”
(HR. Abu Daud No. 698, dan ini adalah lafaz miliknya. Ibnu Majah No. 954, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3258, Ibnu Khuzaimah No. 841, dari Ar Rabi’ bin Sibrah Al Juhani, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 2892, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 2303, dari Nafi’ bin Jubair)

Imam An Nawawi mengatakan: shahih. (Khulashah Al Ahkam No. 1734). Syaikh Al Albani mengatakan: hasan shahih. (Ar Raudhun An Nadhir No. 967, Shahih Abi Daud No. 694-695, dll)
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu:

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jika keluar menuju lapangan pada shalat hari raya, dia memerintahkan untuk mengambil tombak dan meletakkan di hadapannya, lalu dia shalat menghadap ke arahnya, dan manusia melihat hal itu. Demikian itu dilakukannya ketika safar, maka untuk selajutnya hal itu diikuti oleh para pemimpin umat.” (HR. Bukhari No. 494 dan Muslim No. 541) 
Keempat. Dari Musa bin Thalhah, dari Ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda;
“Jika salah seorang kalian meletakkan di hadapannya setinggi pelana kuda, maka shalatlah dan janganlah dia peduli dengan apa-apa yang ada di belakangnya.” (HR. Muslim No. 499) 
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Janganlah kalian shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seorang pun melewati di hadapanmu, jika dia bersikeras lewat maka bunuhlah, karena sesungguhnya dia memiliki qarin (kawan dekat dari kalangan syetan).” (HR. Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain No. 921, katanya: sesuai syarat Imam Muslim. Ibnu Khuzaimah No. 820, Ibnu Hibban No. 2362, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3261)
Demikian beberapa dalil saja, dari sekian banyak dalil tentang anjuran menggunakan pembatas ketika shalat.


shalat tidak menghadap ke arah sutrah (pembatas) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown