-->

Membaca Al Qur'an dalam ruku' atau sujud

Penting tentang sholat



Membaca Al Qur'an dalam ruku' atau sujud
Hal ini dilarang, berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
"saya telah dilarang untuk membaca Al-Qur'an selama ruku' atau dalam sujud."
(HR. Muslim)
Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kita membaca Al-Quran saat sujud dan ruku’. 
Imam Muslim (no. 479) meriwayatkan Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
((أَلا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا ، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ – أي جدير وحقيق – أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ )) .
“Ketahuilah! Sesungguhnya saya dilarang membaca Al-Qur’an ketika ruku’ dan sujud. Untuk ruku’ maka agungkan Rabb azza wajalla padanya. Sedangkan sujud maka bersungguh-sungguhlah dalam doa. Karena waktu sujud sangat pasti jika doa kalian dikabulkan.”
Imam Muslim (no. 480) juga meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu dia berkata:
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا .
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang saya membaca Al-Quran ketika ruku’ atau sujud.”
Karena itu para ulama’ sepakat bahwa membaca Al-Quran hukumnya makruh dalam ruku’ atau sujud. Lihat: Al-Majmu’, 3/411 dan Al-Mughni, 2/181

Hikmah hal itu, dikatakan:
لأَنَّ أَفْضَل أَرْكَان الصَّلاة الْقِيَام وَأَفْضَل الأَذْكَار الْقُرْآن , فَجَعَلَ الأَفْضَل لِلأَفْضَلِ وَنَهَى عَنْ جَعْله فِي غَيْره لِئَلا يُوهِم اِسْتِوَائِهِ مَعَ بَقِيَّة الأَذْكَار “عون المعبود” .
“Karena rukun shalat yang paling utama adalah berdiri dan sebaik-baik dzikir adalah al-quran. Karena itu sesuatu yang paling afdhal (Al-Qur’an) diperuntukkan untuk yang paling afdhal (berdiri). Sehingga Nabi melarang menjadikan Al-Quran pada selain berdiri agar ruku’ dan sujud tidak sama derajatnya dengan berdiri.” (Aunul Ma’bud)
Juga dikatakan:
لأن القرآن أشرف الكلام , إذ هو كلام الله , وحالة الركوع والسجود ذل وانخفاض من العبد , فمن الأدب أن لا يقرأ كلام الله في هاتين الحالتين . “مجموع الفتاوى” (5/338) .
“Karena Al-Qur’an adalah perkataan yang paling mulia. Sebab ia perkataan Allah. Sementara kondisi ruku’ dan sujud adalah kondisi merendahkan diri dan tunduk dari hamba kepada sang Rabb. Tentunya termasuk sopan santun (kepada Allah) pada dua kondisi itu hamba tidak membaca kalam Allah.” (Majmu’ Al-Fatawa, 5/338)

Kedua: Jika seseorang berdoa dalam sujud dengan doa yang datang dalam Al-Qur’an seperti firman Allah:
( رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ) البقرة/201 ،
“Wahai Rabb kami! Berikan kepada kami kebaikan di dunia dan di Akhirat. 
Dan hindarkan kami dari azab Neraka.” (Al-Baqarah: 201)
Maka tidak menjadi masalah. 
Selama niatnya untuk berdoa dan bukan untuk membaca Al-Qur’an. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
( إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ) رواه البخاري (1) ومسلم (1907) .
“Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung kepada Niat. Dan seseorang hanya diberi pahala berdasar apa yang dia niatkan.” (HR. Al-Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)
Az-Zarkasyi berkata:
” محل الكراهة ما إذا قصد بها القراءة , فإن قصد بها الدعاء والثناء فينبغي أن يكون كما لو قنت بآية من القرآن ”
“Yang dimakruhkan adalah ketika seseorang berniat membaca Al-Qur’an dengan doa tersebut. 
Jika niatnya adalah doa dan sanjungan maka hukumnya sama seperti ketika seseorang membaca ayat Al-Qur’an dalam qunut.”
Karena berdoa qunut dengan membaca ayat Al-Qur’an hukumnya boleh dan tidak dimakruhkan. Lihat: Tuhfatul Muhtaj, 2/61
Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar, hlm. 59 berkata:
” ولو قنت بآية أو آيات من القرآن العزيز وهي مشتملة على الدعاء حصل القنوت ، ولكن الأفضل ما جاءت به السنة ” انتهى .
“Jika seseorang membaca ayat al-Qur’an dalam doa qunut yang mengandung doa maka qunutnya sah. Tetapi yang afdhal adalah doa yang datang dalam Sunnah.”
Ini jika seseorang meniatkan doa dengan ayat al-Quran tersebut. 
Lihat juga: Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah syarh Al-Adzkar An-Nawawiyah, karya Ibnu Allan, 2/308
Ulama’ Lajnah Da’imah ditanya: Kami tahu bahwa kita dilarang membaca Al-Qur’an dalam sujud. Tetapi ada beberapa ayat yang mengandung doa seperti: Rabbana la tuzigh quluubana ba’da idz hadaitana. Maka bagaimana hukum membaca ayat ini ketika sujud?
Mereka menjawab:
” لا بأس بذلك إذا أتى بها على وجه الدعاء لا على وجه التلاوة للقرآن “
“Hal itu tidak masalah jika membacanya dengan niat berdoa bukan berniat tilawah Al-Qur’an.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/443)


Membaca Al Qur'an dalam ruku' atau sujud Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown