-->

Melangkahi pundak (sholat jumat)

Penting tentang sholat



Melangkahi pundak (sholat jumat)
Perbuatan ini terlarang, karena akan mengganggu. 
Orang yang hendak menunaikan shalat hendaknya shalat pada tempat yang ada. 
Namun jika ia melihat celah yang memungkinkan baginya untuk melintas dan tidak mengganggu, maka hal ini di perbolehkan.
Larangan ini lebih ditekankan pada jama'ah shalat Jum'at, hal ini betul-betul dilarang. 
Diriwayatkan dari Abdullah bin Busr, bahwa seorang laki-laki datang ke masjid dengan melangkahi bahu leher orang-orang pada hari Jum'at. Saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang menyampaikan khutbah, lalu beliau bersabda:
اٍجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
"Duduklah, sungguh kamu telah mengganggu orang lain, sedangkan kamu datang terlambat."
(HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 1105)
Hadits di atas menunjukkan bahwa melangkahi orang yang ada di depannya pada hari Jum'at hukumnya haram. 
Hukum haram ini hanya khusus pada hari Jum'at, seperti yang disebutkan dengan jelas dalam hadits di atas. Mungkin juga disebutkan hari Jum'at karena hal itu sering terjadi pada hari Jum'at dengan banyaknya orang yang hadir di masjid. 

Dengan demikian, larangan melangkahi jama'ah yang lain juga berlaku pada shalat-shalat lainnya. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran, karena di dalamnya terdapat 'llah, yaitu menyakiti/mengganggu orang lain. Bahkan hal itu juga terjadi dalam majelis ilmu.

Melangkahi pundak merupakan salah satu bentuk menyakiti perasaan atau mengganggu orang yang (akan) shalat, terutama pada hari Jum'at atau di masjid yang penuh dengan jama'ah. 
Lebih tidak sopan lagi bila dalam mengangkat kaki sejajar atau di atas kepala jama'ah yang dia lewati. 
Kasus ini biasanya terjadi ketika sebelum iqamah dan shaf bagian depan telah terisi penuh atau sudah tidak ada celah lagi, sementara yang bersangkutan datang terlambat dan memaksakan diri ingin berada di shaf awal.
Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallampada hari Jum'at melihat seseorang melangkahi pundak saudaranya yang lain, maka beliau menegurnya dan bersabda, artinya, "Duduklah kamu, susungguhnya kamu telah mengganggunya."

Hadits ini merupakan hadits yang paling keras dari hadits-hadits lainnya yang menyinggung permasalahan ini, sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Fath. 
Dalam sebuah riwayat marfu' dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhudisebutkan dengan jelas tentang gugurnya pahala Jum'at bagi yang melangkahi pundak orang lain.
 Ibnu Wahab salah seorang parawi hadits tersebut menyatakan bahwa makna dari hadits ini adalah, sholat yang dilakukan hukumnya tetap sah namun dia tidak mendapatkan keutamaan Jum'at. (Fathul Bari 2/414)
Hadits di atas meskipun terjadi dalam shalat Jum'at, namun bukan berarti larangan hanya berlaku pada hari tersebut. 
Penyebutan dengan hari Jum'at karena pada umumnya pada hari tersebut banyak kaum muslimin yang hadir di masjid. 
Ini dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Sungguh engkau telah mengganggu," dan mengganggu sesama muslim dilarang setiap waktu bukan pada hari Jum'at saja.

Telah berkata al-Imam an-Nawawi, "Orang yang masuk masjid, baik pada hari Jum'at atau selainnya dilarang melangkahi tengkuk saudaranya, kecuali jika sangat terpaksa (darurat)." (al-Majmu' syarh al-Muhadzdzab 4/546)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengatakan, "Tidak boleh bagi siapa saja melangkahi pundak seorang muslim untuk mendapatkan shaf pertama jika di dekatnya tidak ada celah yang dapat diisi baik pada hari Jum'at atau lainnya. 
Karena hal itu merupakan perbuatan zhalim dan kedurhakaan kepada Allahsubhanahu wata’ala.(al-Ikhtiyarat hal 87).

Sebagian ulama mengatakan makruh perbuatan ini, dan sebagian yang lain mengharamkannya sebagaimana dikatakan al-Imam an-Nawawi dan Syaikhul Islam. 
Namun keharaman ini dikecualikan jika orang yang datang lebih dahulu tidak menempati shaf awal, dan membiarkan shaf depan ada celah. Maka dalam hal ini boleh seseorang melangkahi pundak dalam rangka menyempurnakan shaf dan menutup celah yang kosong. Wallahu a'lam.


Melangkahi pundak (sholat jumat) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown