Pertanyaan :
Assalamualaikum, mau tanya bolehkah sholat qodho di qashar ?
Pada 2017-02-27 08:52,
Yayasan Al-Sofwa menulis:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuhu, Bismillah, alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Jika shalat qodha tersebut dilakukan pada saat safar, maka dibolehkan untuk mengqosharnya.
karena, orang yang tengah safar dibolehkan untuk mengqashar shalatnya.
Demikian pula bila shalat yang terlewat tersebut merupakan shalat yang boleh diqashar yang terlewat atau terlupakan saat safar, maka dibolehkan baginya untuk mengqashar shalat yang terlewat tersebut meskipun dilakukan saat muqim, karena "qadha" (pelaksanaan suatu kewajiban diluar waktu yang semestinya " itu menghikayatkan 'ada (pelaksanaan suatu kewajiban pada waktunya).
Yakni, sebagaimana shalat yang harus diqadha tersebut yang terlewat pada saat safar boleh diqashar maka boleh pula untuk mengqadhanya dengan cara qashar saat muqim.
karena, shalat qadha (yang dikerjakan diluar waktu yang semestinya karena adanya uzur) itu hakekatnya sama cara pelaksanaannya dengan shalat yang dikerjakan pada waktunya.
Jika shalat yang harus dikerjakan pada waktunya adalah empat rokaat, maka saat mengqadhanya juga empat rakaat, jika shalat yang harus dikerjakan tersebut boleh diqashar menjadi dua rakat maka saat mengqadhanya boleh mengqasharnya menjadi dua rakaat.
Demikian, Wallahu a'lam Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad,
beserta keluarga dan para sahabatnya.
Assalamualaikum, mau tanya bolehkah sholat qodho di qashar ?
Pada 2017-02-27 08:52,
Yayasan Al-Sofwa menulis:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuhu, Bismillah, alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Jika shalat qodha tersebut dilakukan pada saat safar, maka dibolehkan untuk mengqosharnya.
karena, orang yang tengah safar dibolehkan untuk mengqashar shalatnya.
Demikian pula bila shalat yang terlewat tersebut merupakan shalat yang boleh diqashar yang terlewat atau terlupakan saat safar, maka dibolehkan baginya untuk mengqashar shalat yang terlewat tersebut meskipun dilakukan saat muqim, karena "qadha" (pelaksanaan suatu kewajiban diluar waktu yang semestinya " itu menghikayatkan 'ada (pelaksanaan suatu kewajiban pada waktunya).
Yakni, sebagaimana shalat yang harus diqadha tersebut yang terlewat pada saat safar boleh diqashar maka boleh pula untuk mengqadhanya dengan cara qashar saat muqim.
karena, shalat qadha (yang dikerjakan diluar waktu yang semestinya karena adanya uzur) itu hakekatnya sama cara pelaksanaannya dengan shalat yang dikerjakan pada waktunya.
Jika shalat yang harus dikerjakan pada waktunya adalah empat rokaat, maka saat mengqadhanya juga empat rakaat, jika shalat yang harus dikerjakan tersebut boleh diqashar menjadi dua rakat maka saat mengqadhanya boleh mengqasharnya menjadi dua rakaat.
Demikian, Wallahu a'lam Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad,
beserta keluarga dan para sahabatnya.