Keluar sesuatu dari kubul (penis dan vagina) dan dubur (anus) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing, angin, air mani, madzi, wadi, darah haid dan nifas.
Tidur, terkecuali jika tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah posisi/kedudukannya)
Hilang akal, seperti gila, pinsan, atau mabuk
Menyentuh kemaluan, (kubul dan dubur), dengan telapak tangan secara langsung (tanpa adanya penghalang seperti kain, dll). baik ,ilik sendiri maupun milik orang lain, dan baik dewasa maupun anak anak
Melakukan hubungan suami istrei
Bersentuhan kulit laki laki dengan kulit perempuan.
laki laki tersebut sudah aqil baligh atau dewasa
diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi kuli saat bersentuhan
laki laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya)
dengan menggunakan kulit, jika menggunakan rambut, gigi, dan kuku tidak membatalkan wudhu, untuk orang yang disentuh maupun yang menyentuh, baik tidak sengagaja ataupun bahkan disengaja, keduanya telah batal dalam wudhunya, dan harus berwudhu kembali untuk mensucikan diri.
Hal-hal yang membatalkan wudhu
Rating: 4.5
Diposkan Oleh: Unknown